Polisi Tangkap Tiga Anggota Kelompok Bersenjata di Aceh

Kepolisian Resor Aceh Timur berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga anggota kelompok bersenjata, Senin, 27 Oktober 2014. 

Ketiganya diduga merupakan pelaku pembakaran tiga unit alat berat di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Aceh, pada Minggu, 12 Oktober 2014 lalu.

Kepada VIVAnews, Kapolres Aceh Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhajir, mengatakan ketiga tersangka ditangkap dalam sebuah operasi gabungan yang dilakukan jajaran Polres Aceh Timur dan Brimob. Operasi digelar pada Senin 27 Oktober 2014, di wilayah pedalaman Aceh Timur.

“Operasi digelar gabungan Polres Aceh Timur dan Brimob. Kita mendekati sasaran yang dituju dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pembakaran alat berat PT. Agra Wisesa Widyatama,” ujarnya.

Muhajir menambahkan personel kepolisian dan anggota Brimob menerobos lokasi persembunyian tersangka dengan menggunakan dua kendaraan truk pengangkut sawit. Muhajir mengatakan dia memimpin langung operasi penangkapan.

Ketiga tersangka adalah Anwar, 37 tahun. Dia adalah residivis kasus senjata api di Sumatra Utara. Anwar dihukum selama 6 tahun namun telah bebas bersyarat. Warga Desa Sarah Ayu, Rantau Panjang Peurlak, Aceh Timur ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Aceh Timur. Dia juga terdakwa kasus perampokan Bank CIMB Medan.

Tersangka kedua adalah Idris, 23 tahun, warga Desa Sarah Kaye, Rantau Perlak. Tersangka ketiga adalah David Chandra, 18 tahun, warga dusun Lapangan Heli, Rantau Peurlak, Aceh Timur. Keduanya ditangkap karena terlibat aksi pembakaran 2 mobil alat berat.

Diberitakan sebelumnya dua alat berat yang sedang melakukan perbaikan jalan lintas Lokop-Peureulak dibakar oleh sekelompok orang bersenjata di Desa Seumanah Jaya, Aceh Timur,  Minggu, 12 Oktober 2014. Aksi ini diduga dilakukan oleh kelompok bersenjata pimpinan Raja Rimba.

Sumber : Vivanews
SHARE

SFI

ADMIN DARI INFO-KEPRAJURITAN.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment